001.E.DIR.2009 Juklak Uji Portofolio Kompetensi
Uji Portofolio Kompetensi selanjutnya disebut UPK, adalah serangkaian proses pengujian untuk mendapatkan pembuktian bahwa kompetensi Pegawai dapat memenuhi Level Kompetensi/Kebutuhan Kompetensi Jabatan yang dituju.
Peserta UPK adalah Pegawai yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, lolos seleksi administrasi, mendapatkan referensi dari promotor, dan ditetapkan sebagai Peserta oleh Koordinator Pelaksana UPK.
Koordinator Pelaksanan UPK adalah Deputi Direktur Pengembangan SDM dan Talenta (DD TLN) untuk lingkup PLN Pusat dan Manajer Bidang Sumber Daya Manusia (MB SDM) untuk lingkup PLN Unit Induk.
Download E.DIR 001 tentang Pelaksanaan UPK