SKDIR 337 2008
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai
Maksud ditetapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai (SIMKP)adalah untuk menciptakan pemahaman bersama antara Perseroan dan Pegawai mengenai tujuan yang harus dicapai, cara serta optimalisasi sumber daya untuk mencapai tujuan tersebut.
Tujuan ditetapkan SIMKP adalah :
a. Terwujudnya penilaian kinerja yang dapat membangun dan membina budaya pembelajaran dan berprestasi serta memotivasi Pegawai untuk meningkatkan kompetensi dan kontribusi Pegawai bagi Perseroan.
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi kinerja Pegawai secara lebih transparan, terukur, dan obyektif sehingga Perseroan dapat memberikan kompensasi dan atau penghargaan yang berkeadilan dan sepadan dengan kinerja Pegawai selama bekerja dalam waktu 1 (satu) semester.
Download SKDIR 337