Nomor : 001.E/012/PPI KITRING JBN/2004
I. SARANA PELAYANAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Untuk efisiensi, penyederhanaan administrasi dan memudahkan pelayanan kesehatan, dipandang perlu menunjuk :
a. Dokter langganan dan Poliklinik Perusahaan
b. Rumah Sakit langganan
c. Apotik langganan
d. Laboratorium langganan
II. PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
a. Pemeriksaan / Pertolongan Dokter Langganan dan Poliklinik Langganan.
b. Perawatan pada Rumah Sakit Langganan (Rawat Inap/Opname)
c. Apotik Langganan.
d. Pemeriksaan Laboratorium Langganan
e. Pelaksanaan pemeliharaan kesehatan yang tidak hilang
III. PEMELIHARAAN KESEHATAN DILUAR TEMPAT KEDUDUKAN
1.Apabila ditempat kedudukan Pegawai tidak ada fasilitas / peralatan kesehatan yang diperlukan dalam hal ini harus berdasarkan surat keterangan / pengantar dari Dokter Poliklinik Perusahaan dan seijin Pemimpin dapat diterbitkan surat jaminan / pengantar ke Rumah Sakit yang dituju.
2. Sedang dalam melakukan perjalanan Dinas atau Cuti :
Jika Pegawai dan atau keluarga membutuhkan pertolongan dokter diluar tempat kedudukan karena melakukan perjalanan dinas atau cuti, maka dapat dilaksanakan pada Rumah Sakit atau Dokter/Rumah Sakit yang dilanggan oleh Unit PT PLN (Persero) setempat atau pada Rumah Sakit/Dokter terdekat dan penggantian baiayanya diganti (100%) dengan ristitusi pada saat pegawai yang bersangkutan kembali ketempat kedudukan.
IV. BIAYA PEMELIHARAAN KESEHATAN
1. Biaya Pemeliharaan kesehatan bagi sarana kesehatan yang dilanggan ditanggung 100% (Seratus Persen).
2. Biaya pemeliharaan kesehatan bagi sarana pelayanan kesehatan yang tidak dilanggan diganti sesuai angka II huruf e.
V KETENTUAN LAIN :
Dengan berlakunya Edaran ini, maka ketentuan terdahulu yang mengatur tentang tata cara pemeliharaan kesehatan Pegawai yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Spoiler:
- Spoiler: